Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus investasi bodong seperti tak ada habisnya. Yang terbaru, anak Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong.
Pelaporan dilakukan orang bernama Merina Shanti. Ia melaporkan Olivia karena terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi pulsa serta layanan fiber optic.
Olivia ia sebut telah menawarkan penghasilan 100 persen dari modal. Kemudian, Olivia juga meminta Merina mengajak orang lain ikut dalam investasi bodong berkedok layanan internet tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian Merina atas penipuan itu mencapai Rp40 juta. Sementara, kerugian dari 40 korban lainnya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ini baru satu. Sebelumnya, masih banyak lagi cerita investasi bodong yang selalu menghiasi layar kaca dan meramaikan media pemberitaan.
Modelnya pun macam-macam. Mulai dari arisan secara daring, uang kripto, menonton video, mengklik iklan, like video, hingga mengikuti saluran tertentu untuk mendapatkan poin. Nantinya, poin itu bisa dicairkan menjadi uang tunai.
Berikut beberapa model investasi bodong yang dirangkum CNNIndonesia.com.
1. Tiktok e Cash
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) memblokir situs TikTok e Cash pada Februari 2021 lalu. Situs itu menjanjikan uang setelah pengguna menonton video di platform TikTok.
TikTok e Cash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp89 ribu dengan masa berlaku delapan hari. Lalu general manager dengan seharga Rp49.999 yang berlaku 365 hari.
Semakin tinggi jabatan, maka biaya yang disetorkan juga tinggi.
Platform ini dicurigai menerapkan skema ponzi. Sebab, skema ini menyerupai piramida terbalik yang dianggap hanya menguntungkan pihak yang ada di bagian atas.
Sementara, mereka yang berada di dasar piramida akan merugi. Mereka tak bisa meraup keuntungan jika tak merekrut pengguna baru.
Pasalnya, uang yang didapat oleh orang yang lebih dulu bergabung berasal dari anggota baru.
2. VTube
Kominfo juga memblokir platform VTube pada awal tahun ini. VTube diblokir karena tak memiliki izin resmi.
VTube menawarkan keuntungan dengan cara mengklik iklan, like video, dan mengikuti saluran tertentu agar mendapatkan poin. Nantinya, poin bisa dicairkan menjadi uang tunai.
Setiap orang yang menonton iklan pada platform itu akan mendapatkan poin yang disebut VTube Poin (VP). Kemudian, poin yang dikumpulkan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para pengguna senilai Rp14 ribu tiap 1 VP yang ditukarkan.
Selain itu, cara kerja VTube juga membagikan kode referral poin dan grup poin kepada orang lain untuk bergabung.
Pengguna akan ditawari membeli upgrade level misi untuk mendapatkan keuntungan dan hasil lebih banyak. Misalnya, pengguna ditawarkan mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket berbiaya 10 VP.
VTube sendiri tak menerapkan biaya keanggotaan. Namun, jika pengguna mau naik tingkat agar dapat keuntungan lebih banyak, maka diwajibkan membayar.
3. Aset Kripto
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong dalam produk kripto atau mata uang virtual melalui perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) pada April 2021 lalu.
Posko itu untuk mendata secara utuh kerugian korban yang menjadi member atau anggota di EDCCash. Kasus ini terus bergulir hingga Agustus 2021 lalu.
Bareskrim melimpahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. EDCCash ini disebut-sebut menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal.
Perusahaan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Modus penipuan yang digunakan perusahaan adalah meminta anggota membayar Rp5 juta. Rinciannya, Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar R300 ribu, dan Rp700 ribu untuk upline.
Korban dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Perusahaan bahkan menjanjikan hal itu meski korban tak bekerja sekalipun.
4. Arisan Daring
Investasi bodong berkedok arisan secara online (daring) sebenarnya bukan hal baru. Namun, masih saja terus terulang.
Pada Agustus 2021 lalu, ratusan warga di Kota Salatiga, Jawa Tengah melaporkan dugaan penipuan arisan online ke Polres Salatiga dan Pola Jawa Tengah.
Arisan online ini menggunakan sistem reseller. Setiap reseller membawahi 10 anggota, di mana setiap anggota menyetor uang arisan dengan nilai beragam dari Rp1 juta sampai Rp10 juta.
Nantinya, anggota akan menikmati keuntungan pada bulan pertama dan kedua. Hal itu biasanya akan membuat anggota menambah dana agar keuntungannya semakin berlipat-lipat.
Namun, setelah itu anggota tak lagi mendapatkan keuntungan. Tak ayal, jika ditotal kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya di Jawa Tengah. Baru-baru ini kasus investasi bodong bermodus arisan online juga mencuat di Makassar.
Puluhan warga mengaku tertipu dengan iming-iming keuntungan hingga Rp1,5 juta per lima hari. Arisan jenis ini dipromosikan lewat media sosial Instagram.
Cek Sebelum Investasi
Kasus investasi bodong tak ada habisnya. Terbaru, anak Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dipolisikan terkait investasi bodong. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat sebaiknya cel legal dan logis sebelum memulai investasi. Legal artinya cek apakah perusahaan itu memiliki izin usahaa atau tidak.
"Legal, cek izin badan hukum, cek produknya juga. Kalau tidak ada izin usaha jangan," ungkap Tongam kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/11).
Masyarakat dapat melihat daftar perusahaan yang tak memiliki izin atau sedang diawasi oleh Satgas Waspada Investasi di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sementara, masyarakat juga harus berpikir logis. Artinya, lihat lagi imbal hasil yang ditawarkan perusahaan sebelum berinvestasi.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau tidak rasional, jangan. Apakah money game, kegiatan penipuan," imbuh Tongam.
Ia mencontohkan penawaran yang tak rasional adalah keuntungan 1 persen per hari atau 10 persen per bulan. Investasi yang benar tak pernah menawarkan keuntungan pasti atau mentok-mentok hanya proyeksi atas keuntungan yang akan diraih.
"Keuntungan atau bunga fix itu tidak mungkin," kata Tongam.
Pada awal November 2021, Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga merugikan masyarakat.
Tujuh entitas itu terdiri dari enam kegiatan forex, aset kripto, dan robot trading tanpa izin serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.