Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat sebaiknya cel legal dan logis sebelum memulai investasi. Legal artinya cek apakah perusahaan itu memiliki izin usahaa atau tidak.
"Legal, cek izin badan hukum, cek produknya juga. Kalau tidak ada izin usaha jangan," ungkap Tongam kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/11).
Masyarakat dapat melihat daftar perusahaan yang tak memiliki izin atau sedang diawasi oleh Satgas Waspada Investasi di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, masyarakat juga harus berpikir logis. Artinya, lihat lagi imbal hasil yang ditawarkan perusahaan sebelum berinvestasi.
"Kalau tidak rasional, jangan. Apakah money game, kegiatan penipuan," imbuh Tongam.
Ia mencontohkan penawaran yang tak rasional adalah keuntungan 1 persen per hari atau 10 persen per bulan. Investasi yang benar tak pernah menawarkan keuntungan pasti atau mentok-mentok hanya proyeksi atas keuntungan yang akan diraih.
"Keuntungan atau bunga fix itu tidak mungkin," kata Tongam.
Pada awal November 2021, Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga merugikan masyarakat.
Tujuh entitas itu terdiri dari enam kegiatan forex, aset kripto, dan robot trading tanpa izin serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.