Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera melalui instrumen investasi pasar uang senilai Rp690 miliar.
Kontrak ini bertujuan untuk menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai dana kelolaan sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan pihaknya telah menunjuk 7 manajer investasi terbaik serta 1 bank kustodian untuk mengelola dana secara profesional dan menguntungkan. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajer investasi dan BP Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh manajer investasi yang ditunjuk di antaranya BNI Asset Management, Bahana TCW Investment Management, Batavia Aset Manajemen, Danareksa Investment Management, Mandiri Manajemen Investasi, Manulife Asset Management, dan Schroder Investment Management.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diamanatkan sebagai bank kustodian pengelolaan dana perumahan rakyat tersebut. Selain pasar uang, nantinya BP Tapera akan mengucurkan dana triliunan rupiah untuk masuk ke instrumen investasi lainnya.
"Ke depan BP Tapera akan meluncurkan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali sebesar Rp1,3 triliun dan KIK pendapatan tetap sebesar Rp750 miliar," kata Adi dalam konferensi pers, Selasa (26/10).
Lihat Juga : |
Nantinya, KIK pasar uang dan pendapatan tetap tanpa penjualan kembali akan difungsikan sebagai proteksi likuiditas dengan alokasi sebesar 72,7 persen dari total dana pemupukan. Sementara itu, KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan alokasi sebesar 27,3 persen dari total dana pemupukan.
BP Tapera mengklaim pihaknya akan melakukan manajemen risiko dengan memberikan berbagai penetapan. Seperti penetapan batasan investasi, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penetapan, hingga batasan komposisi KIK.
Selain itu, badan ini akan melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja dana pemupukan yang dilakukan oleh manajer investasi dan bank kustodian. Tak hanya itu, OJK disebut juga turut serta dalam mengawasi pengelolaan dana investasi bagi perumahan rakyat ini.