Sejumlah buruh dari berbagai elemen serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/11). Mereka mendesak kenaikan upah minimum kota (UMK) di 2022 sebanyak 10 persen.
Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung Hermawan mengatakan unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan kenaikan upah setidaknya 10 persen dibandingkan tahun ini.
"Kami perwakilan serikat buruh dari tingkat DPC ingin memastikan dan menyampaikan kepada Wali Kota Bandung bahwa kondisi upah ini harus serius. Kita mengusulkan kenaikan upah Kota Bandung 2022 sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang, ketika aksi unjuk rasa digelar, Wali Kota Bandung tidak sedang berada di tempat. Namun, ia menegaskan pihaknya akan tetap bertahan.
"Karena wali kota tidak ada, kami tunggu sampai jam 12 malam. Kalau sampai jam 12 malam tidak ada juga, dan tidak keluar rekomendasi dari Wali Kota, besok kami pastikan hadir lagi di Balai Kota dengan eskalasi massa yang lebih besar lagi," imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya. Ia menilai bahwa kenaikan upah tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh.
"Masa naik cuma Rp30 ribu, cukup untuk apa? Masker saja sudah berapa?," ucapnya.
Lihat Juga : |
Herman berharap Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan UMK 2022 naik sesuai kebutuhan para buruh. "Harapan kami Wali Kota Bandung melihat kondisi secara objektif di lapangan. Jangan hanya takutnya dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, takut sanksi pemerintah harus berpikir pada kondisi yang ada," tuturnya.
Hermawan mengakui aksi massa hari ini belum banyak diikuti oleh rekan-rekannya. Namun, massa aksi akan datang lagi besok dengan jumlah lebih banyak untuk memastikan aspirasi mereka didengar oleh Wali Kota.
"Kami akan all out(habis-habisan) tanggal 25, kami lumpuhkan Kota Bandung. Seluruh buruh di Kota Bandung kita pastikan turun ke jalan sama-sama. Apalagi, ada momentum menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan Pemkot Bandung belum memutuskan UMK 2022. Dewan Pengupahan, kata dia, saat ini masih melakukan pembahasan untuk kemudian akan diajukan kepada Pemprov Jawa Barat untuk disetujui.
"Jadi, saya belum bisa menyampaikan secara langsung. Tunggu dululah karena saya masih harus berkoordinasi dengan pak Wali Kota. Aspirasi ini ya akan kita sampaikan. Hak mereka juga untuk menyampaikan aspirasi ini," kata Arief.
Menurut Arief, Dewan Pengupahan akan menetapkan UMK sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan aspirasi para buruh yang meminta penetapan UMK tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dinilainya wajar.
"Sekarang masih proses. Kemungkinan baru sekitar Rabu sore.Pasti ada kenaikan, saya harus lihat dulu perhitungannya," tandasnya.