Buruh Ultimatum Anies Cabut UMP 2022 3x24 Jam

CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021 15:00 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengultimatum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dalam waktu 3x24 jam.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengultimatum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dalam waktu 3x24 jam. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengultimatum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dalam waktu 3x24 jam atau hingga 29 November 2021.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut kenaikan UMP senilai Rp37.749 tersebut mesti dicabut karena payung hukum dasar keputusan dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi (MK). Bila tak dicabut, ia mengancam para butuh bakal melakukan aksi lanjutan.

Adapun penetapan UMP DKI 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati permintaan pencabutan keputusan UMP dialamatkan kepada seluruh gubernur di Indonesia, ia memberi peringatan khusus kepada Anies karena UMP ibu kota bakal memengaruhi perhitungan upah minimum kota (UMK) di seluruh Indonesia.

"Khusus Gubernur DKI Jakarta (Anies), KSPI dan KSPSI AGN memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan Gubernur UMP DKI 2022," katanya pada konferensi pers, Jumat (26/11).

Ia meminta agar UMP DKI tahun depan mengikuti aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan atau dinaikkan minimal 5 persen.

"Kami KSPI dan buruh Indonesia meminta UMP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh gubernur lalu memanggil dewan pengupahan provinsi untuk merumuskan nilai kenaikan upah provinsi, SK dicabut tidak berlaku dan dirundingkan kembali," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER