Anies Baswedan Klaim Terpaksa Naikkan UMP DKI Rp37 Ribu

CNN Indonesia
Senin, 29 Nov 2021 21:00 WIB
Anies Baswedan mengaku terpaksa menerbitkan UMP DKI hanya naik Rp37 ribu karena tenggat waktu kewajiban keputusan sampai 20 November 2021.
Anies Baswedan mengaku terpaksa menerbitkan UMP DKI hanya naik Rp37 ribu karena tenggat waktu kewajiban keputusan sampai 20 November 2021. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa menerbitkan Surat Keputusan tentang besaran upah minimum (UMP) 2022. Menurut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerbitkan surat keputusan upah minimum itu sebelum 20 November 2021.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar," tegasnya saat menemui massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).

Karena itu, Anies menerbitkan besaran upah minimum yang masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, PP 36 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini mendapat protes keras oleh kelompok buruh.

Lebih lanjut, Anies mengakui bahwa penerapan PP 36 di tidak cocok dengan kondisi DKI Jakarta. Ia meminta agar organisasi buruh mengawal persoalan ini hingga tuntas.

"Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," terang Anies.

Diketahui, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.

Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima CNNIndonesia, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.

Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) menggeruduk Balaikota DKI Jakarta.

Mereka mendesak Anies agar mencabut atau merevisi keputusan Gubernur mengenai besaran upah 2022 yang naik hanya sekitarRp37.749.

Anies lantas menemui massa yang beraksi dan menyampaikan beberapa tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN]



(iam/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER