Menaker Tegaskan PP soal Pengupahan Tetap Berlaku

CNN Indonesia
Kamis, 02 Des 2021 19:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tetap berlaku pasca putusan MK terhadap Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan aturan upah buruh yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan masih tetap berlaku. Pasalnya, aturan itu dikeluarkan jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Ida mengatakan seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dirilis sebelum putusan MK masih tetap berlaku.

"Seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," papar Ida dalam keterangan resmi, Kamis (2/12).

Ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan itu, kata Ida, juga mengatur soal skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha.

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menegaskan pengusaha tak boleh membayar gaji karyawan di bawah upah minimum yang berlaku di satu wilayah. Upah minimum juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanaannya, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh gubernur setiap tahun. Gubernur juga dapat menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Selain itu, gubernur juga dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Secara teknis, UMK ditetapkan setelah ada keputusan soal UMP.

Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP. Jika semua ini tak terpenuhi, maka gubernur tak bisa menetapkan UMK.

"Formula UMP dan UMK pada PP Nomor 36 Tahun 2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota tidak semakin melebar," jelas Ida.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. Namun, poin lain dalam putusan menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.

(aud/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK