PAM Jaya akan membentuk tim transisi pengelolaan air bersih dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang mengatakan itu dilakukan karena kontrak kerja dua mitra perusahaan swasta itu akan berakhir pada Januari 2023 mendatang. Kontrak kerja itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama yang diteken pada 6 Juni 1997 lalu.
Dengan berakhirnya perjanjian, ia mengatakan pengelolaan air bersih sepenuhnya bakal dikelola PAM Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta mulai Februari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Tim transisi ini akan fokus pada lima klaster," kata Hernowo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12).
Ia menjelaskan klaster pertama tim akan fokus pada aset. Setelah kontrak berakhir, aset-aset milik Aetra dan Palyja akan dikuasai oleh PAM Jaya selaku regulator pengelolaan air bersih di Ibu Kota.
"Klaster kedua itu business process intinya, jadi ada produksi dan pelayanan juga," ujarnya.
Kemudian pada klaster ketiga, keempat dan kelima, tim akan fokus pada sumber daya manusia (SDM), aspek hukum pemindahan pengelolaan air secara menyeluruh serta sumber utama (main source).
Menurutnya, langkah itu harus dipikirkan secara matang agar pelayanan yang dirasakan pelanggan tetap optimal.
"Kami ingin memastikan bahwa ketika ada perubahan pengelolaan, warga yang menjadi pelanggan PAM itu nyaris tidak tahu, karena memang (faktanya) tidak ada distraction (gangguan)," katanya.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko sebelumnya menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanberkomitmen untuk mengakhiri kontrak perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta pada Januari 2023.
"Ini ditandai dengan persetujuan adendum yang dicabut melalui Keputusan Gubernur Nomor 1289 Tahun 2021 sesuai dengan rekomendasi KPK," kata Sigit pada Oktober lalu.
Ia juga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan upaya memperluas akses air bersih dengan harga terjangkau, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum.
"Melalui Pergub ini, warga yang sebelumnya terkendala syarat administrasi pelanggan PAM Jaya, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah, sekarang dapat menjadi pelanggan PAM Jaya," katanya.