Aturan Vaksin Booster Peserta BPJS Terbit Sebelum Januari 2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait pemberian vaksin covid-19 dosis ketiga (booster) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Airlangga mengatakan aturan ini akan berbentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes). Saat ini, pemerintah tengah memfinalkan permenkes tersebut.
"Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait vaksin berbasis PBI dan non-PBI. Ini yang akan diatur dalam permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Airlangga saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM, Senin (6/12).
Lihat Juga : |
Namun, Airlangga tak menyebut secara rinci kapan aturan itu akan terbit. Hal yang pasti, permenkes akan dirilis sebelum kegiatan vaksin booster diselenggarakan pada Januari 2022 mendatang.
"Bapak Presiden juga meminta agar kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan pada Januari," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengestimasi peserta PBI yang akan mendapat vaksin booster dengan sumber dana dari APBN mencapai 84,7 juta jiwa. Sementara kebutuhan vaksin bagi 27,2 juta jiwa akan didanai dari APBD.
Sementara, masyarakat yang tak masuk dalam kelompok PBI dan tak ditanggung APBD, maka harus bayar untuk mendapatkan vaksin booster. Ia memperkirakan jumlahnya sebanyak 93,7 juta jiwa.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan kepala negara juga meminta agar para menteri bisa segera mempercepat implementasi vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun. Sebab, hasil studi di beberapa negara menyatakan bahwa varian omicron rentan menyerang kalangan anak-anak.
"Dalam hal ini yang terdampak banyak di anak-anak, jadi vaksinasi anak-anak perlu terus didorong," imbuhnya.
Sebagai informasi, penyebaran covid-19 varian omicron telah terdeteksi di 45 negara di dunia. Beberapa negara terdekat Indonesia pun sudah mendeteksi varian baru asal Afrika Selatan itu, misalnya Singapura dan Malaysia.