AAJI dan BPJS Kaji Berbagi Beban untuk Pasien yang Mau Naik Kelas

CNN Indonesia
Rabu, 08 Des 2021 15:35 WIB
AAJI mengkaji wacana berbagi beban manfaat dengan BPJS Kesehatan untuk menanggung klaim pasien yang ingin naik kelas di era kelas standar 2022 nanti. (CNN Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah mengkaji wacana berbagi beban manfaat (cost and benefit sharing) dengan BPJS Kesehatan guna menanggung klaim pasien yang ingin naik kelas di era kelas standar. Rencananya, kelas standar bakal diterapkan BPJS Kesehatan pada 2022 nanti.

"Betul ada wacana BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas standar untuk rawat inap dan ini akan memunculkan kebutuhan masyarakat untuk naik kelas, maka kami mencermati dan sudah diskusi dengan BPJS Kesehatan dan beberapa Anggota DJSN," ungkap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon di konferensi pers virtual, Rabu (8/12).

Namun, Budi mengatakan belum ada hal-hal yang bisa dibagi oleh AAJI terkait pembahasan berbagi beban tersebut. Sebab, proses pembahasan masih terus berlangsung.

"Tapi ujungnya akan bagaimana kelas standar ini, kami akan cermati lagi," imbuhnya.

Di sisi lain, sambung dia, para perusahaan asuransi jiwa yang merupakan anggota AAJI juga tengah mengkaji strategi mereka masing-masing dalam menyikapi wacana ini.

Senada, Ketua Bidang Keuangan Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto menambahkan para perusahaan asuransi jiwa tengah memetakan bagaimana wacana ini terealisasi, pasien bisa naik kelas dengan proses yang mudah.

"Strateginya masih dalam proses agar kerja sama dan proses yang lebih mudah untuk nasabah, kita cermati," tutur Simon.

Sebelumnya, rencana kelas standar BPJS Kesehatan mencuat ke publik. Dengan kelas standar, nantinya layanan bagi peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terbagi menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dan tiga kelas non-PBI alias mandiri. Tetapi, cuma ada PBI dan satu kelas non-PBI saja.

Setelah itu, muncul wacana berbagi beban bagi pasien yang mau naik kelas di era kelas standar nanti. Namun, bagaimana mekanismenya masih dimatangkan. Begitu juga dengan tarif dan layanan kelas standar dari BPJS Kesehatan sendiri.

"Saat ini masih dalam proses pematangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com.



(uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK