Karyawan Garuda Respons Rekan Kerja Jadi Tersangka Penggelapan Gaji
Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Sekarga) mengatakan persoalan transfer rapelan gaji yang menimpa salah satu karyawan bernama Eka Wirajhana dengan manajemen dapat diselesaikan dengan mekanisme perselisihan hubungan industrial, tidak perlu ke kepolisian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan masalah antara Eka dengan manajemen Garuda Indonesia murni perdata, di mana objek sengketanya adalah perselisihan hak rapelan gaji.
"Tahapan penyelesaiannya mulai dari di tingkat bipartit di internal perusahaan dan jika tidak terdapat kesepakatan, manajemen dapat memproses ke tingkat mediasi di tingkat Dinas Ketenagakerjaan," kata Tomy dalam keterangan resmi, Rabu (8/12).
Jika tak ada kesepakatan juga di tingkat mediasi, maka manajemen bisa menggugat karyawan itu ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Ia menjelaskan masalah Eka dengan manajemen bermula dari penerapan sistem penggajian yang baru, yakni sistem one on one terhadap pegawai darat (non crew). Pada saat penerapan, banyak terdapat selisih kurang bayar gaji terhadap pegawai darat, salah satunya Eka.
"Yang bersangkutan selanjutnya mengajukan keberatan atas kekurangan bayar tersebut dengan mengajukan perhitungan selisih kurang bayar kepada manajemen," terang Tomy.
Kemudian, manajemen membayar kekurangan tersebut dengan melakukan dua kali transfer ke rekening Eka. Namun, manajemen mengklaim telah terjadi dua kali pembayaran.
"Sementara Eka mengklaim manajemen masih kurang bayar atas uang rapelan gaji beserta denda keterlambatan," ucap Tomy.
Menurut Tomy, manajemen sebenarnya bisa saja langsung memotong gaji Eka jika perusahaan yakin telah terjadi dua kali pembayaran rapelan gaji. Pemotongan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari kronologi dan bukti yang ada, kata Tomy, manajemen pernah mengirim surat bernomor: GARUDA/JKTIDH-24579/XI/2014 Perihal Pemberitahuan Pemotongan Gaji Eka Wirajhana.
Dalam surat itu dijelaskan ada dua kali pembayaran. Lalu, manajemen akan melakukan pemotongan gaji selama 36 bulan.
"Dan setiap bulan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan. Namun faktanya sampai saat ini manajemen tidak melakukan pemotongan gaji yang bersangkutan," jelas Tomy.
Ia menganggap manajemen sebenarnya masih ragu dengan perhitungan kelebihan membayar gaji Eka. Oleh karena itu, manajemen tak memotong gaji Eka.
"Karena Eka juga punya argumentasi dan perhitungan yang menyatakan manajemen masih kurang membayar rapelan gaji dan denda bunga keterlambatan pembayaran," kata Tomy.
Tomy mengaku heran manajemen justru memilih menggunakan jasa pengacara dan mempidanakan Eka dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Lihat Juga : |
"Bukankah biaya pengacara akan lebih besar dari nilai rapelan gaji yang dipersoalkan, sementara Garuda Indonesia saat ini masih mengalami kesulitan keuangan," ujar Tomy.
Sebelumnya, Eka menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Eka, dalam suratnya, meminta perlindungan hukum Kapolri dan peninjauan kembali atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Eka mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandara Soekarno Hatta atas tindak lanjut laporan di perusahaan tempatnya bekerja, Garuda Indonesia. Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukum BUMN maskapai tersebut, yakni Fernando Lumban Gaol.
Menurut Eka, tudingan penggelapan karena perusahaan melakukan transfer gaji secara gabungan (rapel) periode 2010-2013 yang dilakukan pada Maret 2014 lalu.
Lihat Juga : |
Selanjutnya, transfer juga dilakukan pada April 2014. Seluruh transfer menggunakan perhitungan perusahaan, namun Eka tidak menyebutkan nominalnya. Hanya saja, menurutnya, jumlah transfer sejatinya di bawah perhitungannya. "Enam hari kemudian, pelapor menyatakan telah keliru mentransfer untuk April 2014 dan meminta saya mengembalikannya," jelasnya.
Eka pun mengajak manajemen berdiskusi memecahkan masalah tersebut secara internal. Namun, ajakan itu tak digubris sampai beberapa tahun kemudian.
"Di Februari 2020, tiba-tiba pelapor mengirim email agar saya mengembalikan uang atas kejadian 2014. Padahal, kejadian itu belum diselesaikan. Lagi pula jumlah hitungan sekarang, sudah jauh melampaui hitungan saya sebelumnya," katanya.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia melaporkan Eka ke Polres Bandara Soekarno Hatta atas tuduhan penggelapan dan menjatuhkan sanksi PHK. Tuduhan ini sempat Eka bawa ke Dinas Ketenagakerjaan dan pihak dinas menyarankan agar Garuda membuka alasan PHK dan informasi penghitungan gaji secara transparan yang kemudian baru diberikan pada tahun ini.
(aud/bir)