Airlangga: Fraksionasi Plasma Darah Punya Potensi Pasar Besar di RI

CNN Indonesia
Selasa, 14 Des 2021 18:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potensi pasar fraksionasi plasma darah cukup besar di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan potensi pasar fraksionasi plasma darah cukup besar di dalam negeri. (Kris - Biro Setpres).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan fraksionasi plasma darah memiliki potensi pasar yang besar. Hal tersebut terbukti dari permintaan produk derivat plasma hasil fraksionasi mencapai 25 juta liter per tahun di global.

Fraksionasi plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.

Ia melihat kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting. Sebab, selain menyelamatkan devisa negara, industri farmasi juga menciptakan respons yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah," ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (14/12).

Menurut Airlangga, pemerintah telah merilis berbagai regulasi demi mengembangkan fraksionasi plasma di dalam negeri.

Regulasi tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.

Dalam Permenkes itu, pemerintah mewajibkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk produk obat derivat plasma. Hal itu akan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.

Sementara, dalam PP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum memiliki izin produksi dari menteri untuk menjadi penyelenggara fraksionasi plasma.

"Terkait fraksionasi plasma ini regulasinya sudah ada, tinggal implementasinya bahwa ini tidak hanya melibatkan BUMN tetapi juga boleh melibatkan swasta," jelas Airlangga.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER