Bhima mensinyalir lampu hijau Bappenas terhadap revisi UMP DKI oleh Anies bisa jadi pemantik gelombang penyesuaian UMP di seluruh Indonesia. Apalagi, ibu kota kerap dijadikan barometer nasional. "Banyak daerah lain yang melihat langkah Gubernur DKI yang melakukan diskresi penetapan upah," terang dia.
Pun demikian, seharusnya pengusaha tidak perlu panik. Toh, kenaikan UMP hanya berlaku untuk pekerja yang baru memasuki dunia kerja. Justru, pengusaha seharusnya melihat kenaikan UMP lebih jauh, yaitu jika kesejahteraan buruh naik dan upah dibelanjakan, maka mereka juga yang diuntungkan.
Walaupun begitu, bukan berarti pengusaha harus dikorbankan dalam polemik UMP. Menurut dia, masih ada solusi tengah atau win-win solution untuk kedua pihak. Misalnya, pemda bisa memberi insentif bagi pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, menurunkan pajak dan retribusi daerah. Pajak yang bisa diturunkan, misalnya saja pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, pemerintah pusat juga bisa meneruskan subsidi listrik industri, insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif, hingga diskon PPN properti.
Sepaham, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut wajar buruh ibu kota merayakan dengan kenaikan UMP 5 persen. Mengingat, pertumbuhan ekonomi Ri bergerak lurus dengan inflasi atau kenaikan harga barang.
Kenaikan UMP 5 persen pun lebih ideal seiring proyeksi inflasi pemerintah ada di kisaran 3 persen, plus minus 1 persen.
"Apalagi, di saat bersamaan ada kebijakan yang berpotensi mengerek inflasi, seperti PPN, cukai rokok dan penyesuaian harga gas. Kebijakan ini yang bisa mendorong inflasi ke 3 persen dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen," tutur Yusuf.
Memang, ia memahami, tak seluruh sektor punya kemampuan dan pemulihan yang setara. Untuk sektor tertentu, misalnya tekstil, transportasi, akomodasi, pertumbuhan tidak langsung berjalan normal. Karenanya, bijak bila pemda memberikan keringanan tertentu.
Ia juga mengingatkan kalangan buruh untuk tak menuntut secara berlebihan, karena mereka juga yang akan terkena dampaknya kalau perusahaan harus melakukan efisiensi alias PHK. Beban gaji bagaimanapun membebani perusahaan.
(bir)