Kementerian PUPR Tunggu UU IKN Bangun Ibu Kota Baru di Kaltim
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga masih menunggu Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang rancangan tengah dibahas di DPR RI untuk membangun ibu kota baru, termasuk jalan tol akses IKN.
"Kita tunggu Undang-Undang IKN-nya, sembari kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi, sehingga kita bisa bergerak," tutur Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/12).
Ia mengatakan jika UU IKN telah disahkan oleh DPR, pihaknya akan langsung menjalankan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Hedy menuturkan Satgas IKN yang dibentuk oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencakup seluruh sektor pembangunan IKN, mulai dari Sumber Daya Air (SDA) hingga infrastruktur jalan.
Ke depan, langkah pertama yang dilakukan adalah menyiapkan jalur logistik konstruksi, sehingga proses pembangunan menjadi mudah. "Kalau tidak, maka akan sulit untuk mengangkut material konstruksi," katanya.
Sementara, untuk konektivitas jalan tol di IKN juga disebut akan segera disiapkan. "Terkait masterplan-nya saat ini sudah disiapkan, sekarang kita bicara di detail plan dan Perencanaan Teknis Terinci atau Detail Engineering Design (DED)," kata Hedy.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN.
Komposisi anggota Pansus tersebut terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan tujuh orang, yakni Junimart Girsang (wakil ketua), T.B. Hasanuddin, Bob Andika Mamana Sitepu, Arif Wibowo, Andreas Eddy Susetyo, Ichsan Soelistio dan Safaruddin.
Fraksi Partai Golkar empat orang, yakni Ahmad Doli Kurnia (ketua), Zulfikar Sadikin, Sarmuji dan Hamka B. Kady. Fraksi Partai Gerindra tiga orang, yakni Sugiono (wakil ketua), Kamrussamad dan Budisatrio Djiwandono.
Fraksi Partai Nasdem tiga orang, yakni Saan Mustopa (wakil ketua), Willy Aditya dan Syarief Abdullah Alkadrie. Fraksi Partai PKB tiga orang, yakni Yanuar Prihatin, Fathan dan Moh. Rano Al Fath.
Fraksi Partai Demokrat tiga orang, yakni Muslim, Hinca Panjaitan dan Sartono. Fraksi Partai PKS tiga orang, yakni Suryadi Jaya Purnama, Ecky Awal Muncharam dan Hamid Noor Yasin.
Fraksi Partai PAN dua orang, yakni Guspardi Gaus dan Andi Yuliani Paris. Fraksi PPP dua orang yakni Achmad Baidowi dan Nurhayati.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan.
Isi surat tersebut mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).