Mayoritas Kripto Ambruk, Terra Jeblok 5,25 Persen
Mayoritas aset kripto terkoreksi pada Rabu (29/12). Terlihat, dari 10 aset kripto dengan nilai kapitalisasi tertinggi, terra (LUNA) melemah paling signifikan mencapai 5,25 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarketcap.com, Rabu (29/12), harga terra bertengger di level US$0,85 per keping dalam 24 jam terakhir. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar terra sebesar US$31,51 miliar.
Pelemahan diikuti oleh solana (SOL) sebesar 5,23 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, solana berada di level US$179,49 per keping.
Lihat Juga : |
Kemudian, polkadot (DOT) tampak melemah 4,12 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$28,54 per keping. Namun, aset kripto itu menguat 11,91 persen jika dilihat dalam sepekan terakhir.
Aset kripto lainnya yang terkoreksi pagi ini adalah cardano (ADA) sebesar 4,59 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,41 per keping, ethereum (ETH) 4,05 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$3.815 per keping, dan bitcoin (BTC) 3,82 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$47.909 per keping.
Selain itu, binance coin (BNB) terkoreksi 2,83 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$537,49 per keping, cardano (ADA) terkoreksi 4,95 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1,41 per keping, dan ripple (XRP) 5,16 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,85 per keping.
Lihat Juga : |
Dari 10 aset kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, hanya tether (USDT) yang menguat pagi ini. Tether tercatat menguat 0,1 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(mrh/aud)