Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri dan Ketentuannya
Ekspor merupakan salah satu kegiatan perdagangan internasional. Pengertian ekspor dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sebelum melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri, sebaiknya eksportir memperhatikan cara ekspor barang serta ketentuannya. Dengan demikian, proses pengiriman barang ke luar negeri tidak mengalami hambatan.
Cara Ekspor Barang
Baik ekspor maupun impor, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir dan importir. Eksportir dan importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang dikirim maupun diterima.
Ifat Fauziah dalam bukunya Buku Panduan Export & Import (2018) menuturkan proses perdagangan ekspor terdiri atas empat tahap.
- Proses terjadinya kontrak dagang ekspor
- Proses pembukaan letter of credit (L/C) oleh importir
- Proses pengapalan barang oleh eksportir
- Proses penguangan dokumen pengapalan oleh eksportir dengan bank devisa.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjabarkan empat tahap ekspor tersebut sebagai berikut.
1. Proses terjadinya kontrak dagang ekspor
Kontrak dagang atau sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order (pesanan pembelian) yang diminta importir.
Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi, dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada bank.
Ada enam tahap dalam proses terjadinya kontrak dagang ekspor. Pertama, kegiatan promosi komoditas oleh eksportir melalui berbagai media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, koran, pameran dagang, atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor.
Kedua, inquiry atau pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.
Ketiga, offer sheet yang merupakan tanggapan eksportir atas permintaan importir tersebut. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.
Keempat, order sheet dilakukan setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir.
Kelima, sales contract. Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sales contract).
Keenam, sales confirmation. Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangani oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation.
2.Proses pembukaan L/C oleh importir
Letter of credit (L/C) adalah jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importir, untuk melakukan pembayaran jumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importir.
Proses pembukaan L/C tersebut adalah sebagai berikut:
Importir akan meminta opening bank (bank devisa) untuk membuka L/C sebagai jaminan dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract.
Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di negara eksportir, dalam hal ini adalah advising bank.
Advising bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening bank. Apabila sesuai, maka advising bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada eksportir yang berhak menerima.
Cara ekspor barang ke luar negeri, lanjut halaman sebelah...