Toba Pulp Tutup Operasi Sementara usai Diperintah Kemenhut

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 16:11 WIB
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk setop beroperasi sementara per 11 Desember 2025 usai mendapatkan arahan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk setop beroperasi sementara per 11 Desember 2025 usai mendapatkan arahan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (PT. Toba Pulp Lestari).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menghentikan operasionalnya sementara per 11 Desember 2025. Aktivitas perusahaan berhenti usai menerima surat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara menyusul bencana Sumatra.

Kemenhut mengirim Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengirim surat Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR (perkebunan kayu rakyat)," ujar PT TPL dalam keterangannya seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, diunggah Senin (11/12).

Meski begitu, PT TPL memastikan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial sampai kebijakan pemerintahan dipulihkan.

Perusahaan juga menyampaikan operasional perusahaan tidak terdapat risiko hukum karena tindakan dilakukan untuk mematuhi arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Tidak terdapat risiko hukum karena tindakan dilakukan sebagai kepatuhan terhadap instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tambahnya.

Namun, perusahaan menyebut terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama penangguhan operasional hingga memengaruhi pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat. Dengan begitu, perusahaan akan melakukan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan.

"Perseroan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenhut, DLHK Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Kemenhut akan melakukan audit dan evaluasi mendalam ke PT Toba Pulp Lestari Tbk atas dugaan jadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan hal itu merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

"PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).

Raja Juli menugaskan Wamenhut Rohmat Marzuki untuk memantau proses audit dan evaluasi ini.

Apabila perusahaan benar melanggar aturan, Kemenhut berpotensi mencabut PBPH Toba Pulp ataupun pengurangan luas lahan hutan yang boleh dikelola.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER