Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendapatkan kepastian besaran utang yang pantas dibayar kepada negara. Gugatan dilayangkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan akan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.
"Sebagai WNI yang patuh dan bertanggungjawab, saya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," tegas Sinivasan lewat rilis, Minggu, (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan gugatan diajukan karena Pengadilan lah yang berhak menentukan besarnya utang tersebut, mengingat selama ini setidaknya ada empat versi nilai utang Grup Texmaco.
"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," tutur Sinivasan.
Marimutu merincikan keempat versi utang tersebut. Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar US$ 558,3 juta atau setara Rp8,09 triliun (kurs Rp14.500).
Utang komersial tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Lihat Juga :![]() REKOMENDASI SAHAM Pilihan Saham Cuan di Awal Tahun |
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp29 triliun plus tunggakan L/C sebesar US$80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp790,55 miliar tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu No. S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009).
Lalu, Rp162,57 miliar termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Kemudian Rp160,26 miliar termasuk BIAD, berdasarkan jumlah piutang negara No. PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).
Selanjutnya, Rp14,34 triliun, US$1,61 miliar, 3,04 miliar yen, dan 151.585 franc prancis (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) No. 10 tanggal 23 Mei 2001.
"Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat No. S-820/KSB/2021," jelasnya.
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp93 triliun, yang terdiri atas Rp31,72 triliun dan US$3,91 miliar. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Texmaco memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta.
"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12).