PERISKOP 2022

Daftar Kebijakan yang Disetop pada 2022

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 08:05 WIB
Sejumlah kebijakan pemerintah yang memberikan bantalan ekonomi pada masyarakat selama pandemi covid-19 disetop pada 2022. Berikut daftarnya.
Sejumlah kebijakan pemerintah yang memberikan bantalan ekonomi pada masyarakat selama pandemi covid-19 disetop pada 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).

3. Relaksasi PPnBM Mobil

Pemerintah menghentikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru pada akhir 2021. Artinya, mulai awal 2022 kebijakan PPnBM otomotif dihapuskan.

Sebetulnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyebut ada peluang kebijakan diperpanjang pada 2022. Namun, belum ada kepastian akan wacana tersebut.

"Satu hal yang disampaikan juga tadi bapak presiden menyampaikan bahwa program PPnBM yang akan berakhir sampai tahun 2021, ini bisa saja, jangan ditulis pasti ya, bisa saja dievaluasi sama pemerintah," kata Agus pada Rabu (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com sempat memastikan nasib perpanjangan PPnBM otomotif ke Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Namun, keduanya belum merespons.

Sekadar kilas balik, relaksasi PPnBM untuk mobil baru dimulai sejak Maret 2021. Awalnya kebijakan ini hanya untuk mobil baru produksi lokal bermesin maksimal 1.500 cc, namun diperluas hingga model 1.501 - 2.500 cc jenis 4x2 ataupun 4x4.

Relaksasi PPnBM 100 persen diberikan untuk mobil baru maksimal 1.500 cc, sedangkan untuk model 1.501-2.500 cc dan 4x2 besarnya 50 persen, dan 25 persen buat 4x4. Berdasarkan aturan, semua diskon PPnBM itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2021.

4. PPN Rumah Tapak

Lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias PPN 0 persen hingga Desember 2021.

Artinya, per Januari 2022, fasilitas gratis PPN penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru tak berlaku lagi. Sebelumnya, insentif diskon pajak ini diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Pada awalnya, fasilitas hanya berlaku untuk pembelian periode Maret hingga Agustus 2021 saja. Namun, guna menggerakkan pembelian properti, kebijakan diperpanjang dan menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, perpanjangan fasilitas DP 0 persen properti ini dilakukan untuk mendorong investasi RT kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan PPKM.

5. BLT Gaji

Pemerintah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dengan beberapa perubahan aturan.

Khusus 2021, bantuan diberikan kepada buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan yang terdampak PPKM level 3 dan 4. Besaran bantuan adalah Rp1 juta per orang.

BLT gaji diberikan untuk kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Sedangkan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp8,78 triliun.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Menurut Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, BLT gaji selesai disalurkan pada penutupan anggaran akhir tahun lalu. Ia mengaku tak mengetahui bila bantuan bakal dilanjutkan pada 2022.

"(Rencana tahun depan) tanya ke Komite PEN. (Jadwal penyaluran terakhir) akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember 2021," tutur Indah, Minggu (26/12).





(wel/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER