Aset Kripto Meradang, Cardano Jeblok 4,03 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 10:15 WIB
Mayoritas aset kripto melemah mulai dari cardano, terra, hingga bitcoin pada perdagangan Selasa (4/1). (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto berada di zona merah pagi ini. Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, cardano (ADA) melemah cukup signifikan mencapai 4,03 persen dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (4/1), harga cardano bertengger di level US$1,31 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar cardano sebesar US$43,77 miliar.

Pelemahan diikuti oleh binance coin (BNB) sebesar 3,79 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$506,03 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga cardano melemah 8,28 persen.

Selanjutnya, solana (SOL) melemah 1,76 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$167,75 per keping. Aset kripto itu juga terkoreksi 11,74 persen dalam sepekan terakhir.

Lalu, ripple (XRP) turun 2,84 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,82 per keping dan terra (LUNA) melemah 4,15 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$87,05 per keping.

Aset kripto yang melemah lainnya adalah bitcoin (BTC) sebesar 1,98 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$46.119 per keping. Kemudian, ethereum (ETH) terkoreksi 1,99 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$3.725 per keping.

Begitu juga dengan USD coin (USDC) yang tampak melemah 0,03 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping. Sisanya, polkadot (DOT) menguat 0,56 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$29,67 per keping dan tether (USDT) bergerak stagnan di angka US$1 per keping.

Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(aud/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK