Pemprov DKI Ajukan Pakai Dana di APBD 2022 untuk UMP
Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan ke DPRD mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga (BTT) di APBD 2022 untuk menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai tindak lanjut dari penetapan upah oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebesar Rp4.641.854 pada 2022.
Permohonan itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran Bersama TAPD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1).
"Mohon persetujuan Pak Ketua, Pak Sekda, untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP 2022 akan dilakukan melalui perubahan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) mendahului perubahan APBD Tahun 2022," kata Edi.
Menurut dia, penyesuaian besaran UMP Jakarta 2022 diambil dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari 2022. Hasilnya, nanti akan disampaikan ke DPRD.
Edi menjelaskan pemenuhan BTT yang diajukan Pemprov DKI lebih dari Rp434,94 miliar yang bersumber dari efisiensi dana 73 PASK yang tak diperkenankan, dengan nilai lebih dari Rp429 miliar dan rasionalisasi belanja dinas keluar negeri dengan nilai Rp5,8 miliar.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan usulan pengalihan BTT ke UMP tanpa koordinasi dengan pihak DPRD. Hal ini lantaran UMP 2022 mulanya berkisar di angka Rp4,2 juta.
"Enggak ada, gini nih saya kasih tahu. UMP awalnya adalah Rp4,2 juta. Kita enggak sempat naikin, karena APBD keburu berproses di akhir tahun, kita mau nyusul di Rp4,4 juta," terang Mujiyono.
"Makanya kemarin menyesuaikan di rapat Banggar, pendapatan dinaikin, beberapa program di-cut. Salah satunya, hibah dilarikan ke mana? Buat nambah penyesuaian anggaran untuk penyesuaian UMP Rp4,4 juta," jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.
"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (27/12).
Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.