Syarat Pekerja Jadi Peserta Tapera Tahun Ini
Pemerintah mulai memperluas kepesertaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun ini, dari yang sebelumnya hanya untuk PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi untuk pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri hingga pekerja mandiri dan sektor informal.
Namun, untuk menjadi peserta Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon.
Pertama, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Kedua, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri," ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (6/1).
Ketiga, membayar iuran. Bagi pekerja formal, iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh peserta.
Keempat, jika peserta ingin menggunakan manfaat Tapera untuk Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), mereka harus membayar iuran atau menabung selama 12 bulan.
"Baru bisa manfaatkan Tapera ini," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah mulai tahun kemari melaksanakan Program Tapera. Program dirancang untuk membantu pekerja terutama yang bergaji di bawah Rp8 juta untuk memiliki rumah. Dengan kata lain, program hanya bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.