Kisruh Batu Bara Hingga Ancaman Pembubaran Anak Usaha PLN

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 15:05 WIB
Pasokan batu bara yang menipis membuat pemerintah melarang ekspor hingga pembubaran anak usaha PLN. (Reuters/Aly Song).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masalah ekspor batu bara menghebohkan banyak pihak pada awal tahun ini. Mulai dari pemerintah, pengusaha lokal, pemerintah Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina.

Pemerintah tiba-tiba melarang ekspor batu bara sepanjang Januari 2022. Keputusan ini dibuat setelah mendapatkan aduan dr PT PLN (Persero) bahwa pasokan batu bara mereka minim.

Bahkan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum maupun industri di kawasan Jawa, Madura, hingga Bali terancam padam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan semua itu terjadi akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari pengusaha batu bara.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan setiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, dikutip Selasa (10/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat suara. Ia mengancam izin perusahaan yang tak mematuhi aturan DMO akan dicabut.

"Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya," tegas Jokowi.

Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta, hingga BUMN untuk mengamankan kebutuhan dalam negeri.

Tak lama setelah itu, sejumlah negara dari Jepang, Korea Selatan, dan Filipina melayangkan protes kebijakan larangan ekspor batu bara ke pemerintah Indonesia.

Maklum, ketiga negara itu sangat bergantung pada pasokan batu bara dari Indonesia. Ketika ekspor dilarang, maka ikut mengancam pembangkit listrik di Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.

Pemerintah pun terus melakukan rapat terkait ekspor batu bara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Informasi mengenai rapat itu khususnya diketahui oleh media sejak Kamis (6/1).

Rapat itu terbilang cukup alot. Pasalnya, sejumlah pemangku kepentingan baru menemukan kesepakatan pada Senin (10/1) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah memutuskan beberapa hal dalam rapat tersebut.

Pertama, keran ekspor batu bara akan mulai dibuka bertahap pada Rabu (12/1). Kedua, skema baru pembelian batu bara.

Jika sebelumnya penyedia batu bara bagi perusahaan setrum negara berasal dari anak usahanya, PT PLN Batubara. Maka, ke depan PLN akan membeli harga batu bara mengikuti patokan harga di pasar.

Luhut menjelaskan skema membeli batu bara di lokasi tambang atau Free on Board (FoB) bakal ditiadakan dan diganti dengan skema Cost, Insurance and Freight (DIF) atau membeli batu bara dengan harga sampai di tempat.

Bila selama ini harga DMO dari pengusaha batu bara ditetapkan seharga US$70 per ton, maka nanti selisih harga patokan DMO dengan harga pasar akan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU).

Ketiga, Luhut memerintahkan PLN Batubara dibubarkan. Pasalnya, pemerintah melarang PLN membeli batu bara lewat anak usahanya, melainkan harus langsung dari perusahaan tambang.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah, selaku pemegang saham perusahaan. Namun, ia tak menjelaskan rinci apakah proses pembubaran sudah dimulai atau belum.

"Terkait entitas anak perusahaan dalam hal ini PLN Batu Bara tentunya PLN akan menjalankan keputusan pemerintah selaku pemegang saham. Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh negara," tutup Agung.

(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK