Sri Mulyani Turunkan Tarif Bea Keluar Ekspor Cangkang Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 07:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif bea keluar ekspor cangkang sawit. Berikut besaran penurunannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif bea keluar ekspor cangkang sawit. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tarif bea keluar cangkang kernel sawit. Perubahan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 5 Januari 2022.

Di beleid itu, bea keluar dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh diubah menjadi ke kisaran US$3 hingga US$13 per metrik ton.

Rinciannya, untuk kolom 1 turun dari US$7 menjadi US$3 per metric ton (MT). Tarif bea keluar kolom 2 turun dari US$10 menjadi US$3 per MT, tarif bea keluar kolom 3 turun dari US$11 menjadi US$4 per MT, dan tarif bea keluar kolom 4 turun dari US$13 menjadi US$5 per MT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selanjutnya, tarif bea keluar kolom 5 turun dari US$16 menjadi US$6 per MT, tarif bea keluar kolom 6 turun dari US$18 menjadi US$7 per MT, tarif bea keluar kolom 7 turun dari US$20 menjadi US$8 per MT, dan tarif bea keluar kolom 8 turun dari US$22 menjadi US$9 per MT.

Terakhir, tarif bea keluar kolom 9 turun dari US$24 menjadi US$10 per MT, tarif bea keluar kolom 10 turun dari US$26 menjadi US$11 per MT, tarif bea keluar kolom 11 turun dari US$28 menjadi US$12 per MT, dan tarif bea keluar kolom 12 turun dari US$30 menjadi US$13 per MT.

"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," ujar Ani, akrab sapaannya, dalam pertimbangan PMK 1/2022, seperti dikutip pada Senin (17/1).

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada komoditas kayu olahan. Jika sebelumnya pemerintah mengenakan tarif rata 10 persen untuk produk kayu olahan rata jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning sebesar 10 persen, kini tarif dibedakan menjadi dua.

Pertama, tarif 10 persen dikenakan untuk kayu kategori tersebut dengan luas penampang lebih dari 4.000 mm2-10 ribu. Kedua, tarif 15 persen dikenakan untuk kayu jenis sama ukuran luas penampang lebih dari 10 ribu mm2-15 ribu mm2.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Ani.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini dari sebelumnya "Sri Mulyani Turunkan tarif Cukai Ekspor Olahan Mineral Logam" pada Selasa (18/1) pukul 20.49 setelah mendapat pembaruan informasi.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER