2.815 BUMDes Sudah Berbadan Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jan 2022 11:26 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan 2.815 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah menjadi badan hukum.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan 2.815 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi badan hukum. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan 2.815 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah menjadi badan hukum.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut Pasal 117 UU Cipta Kerja yang mengatur BUMDes perlu dijadikan Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa.

"Terkait dengan tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja, di mana tegas di sana dinyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang kemudian peraturan perundangan yang merupakan turunan dari undang undang Cipta Kerja juga sudah selesai semua," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan demi menunjang pelaksanaan aturan itu, pendaftaran BUMDes menjadi badan hukum publik dilayani Kementerian Desa PDTT. Sedangkan, nomor badan hukum dikeluarkan Kemenhukam.

Abdul mengatakan bahwa kementerian berhasil memberikan Sertifikat Badan Hukum kepada 2.836 BUMDes yang langsung dilaunching oleh Presiden Jokowi.

"Data yang terakhir tadi pagi 2.836 BUMDes. Sedangkan ada 17 BUMDes bersama yang umum dan 29 BUM Desa bersama yang merupakan transformasi Eks PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan)," ujar Abdul.

Terdapat dua jenis BUM Desa yang telah tersertifikasi, yakni Eks PNPM-MPd yang ditransformasi menjadi BUMDes dan BUMDes Non-Eks PNPM-MPd.

"Khusus untuk transformasi eks PNPM perlu kami laporkan juga merupakan satu upaya memayungi keberadaan dana bergulir yang hari ini jumlah di masyarakat di Indonesia kurang lebih Rp12,7 triliun yang selama beberapa waktu tidak memiliki payung hukum yang jelas," kata Abdul.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER