Mengenal OJK: Visi-Misi, Tujuan, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Otoritas Jasa Keuangan atau yang dikenal dengan OJK merupakan lembaga independen yang punya wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Berikut ini dijelaskan mulai dari visi-misi, tujuan, tugas, fungsi, dan wewenang OJK.
Kondisi perekonomian sebuah negara tak bisa tak lepas dari perputaran keuangan. Untuk itu diperlukan sebuah lembaga untuk mengatur, melindungi, serta mengawasi semua kegiatan keuangan agar bisa berjalan dengan baik dan sehat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lihat Juga : |
Kehadiran OJK dalam kegiatan ekonomi terutama dalam bidang keuangan tentu saja sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dari berbagai sektor.
Sebagai lembaga independen, OJK dibentuk berdasarkan keputusan UU No.21 Tahun 2011. OJK sendiri menggantikan peranan dari dua lembaga, yakni Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat dengan Bapepam-LK.
Seperti yang diketahui, fungsi Bank Indonesia sebelumnya adalah untuk mengawasi semua kegiatan di industri perbankan nasional. Sementara Bapepam-LK sebelumnya bertindak sebagai pengawas lembaga jasa keuangan yang terdapat pada industri pasar modal dan industri keuangan selain bank.
Dikutip dari laman resmi OJK, berikut visi-misi, tujuan, tugas, fungsi, dan wewenang OJK.
Visi-Misi OJK
Dibentuknya lembaga keuangan OJK tentu saja memiliki tujuan besar yang ingin dicapai. OJK memiliki visi untuk menjadi sebuah lembaga pengawas industri jasa keuangan tepercaya, sehingga bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, OJK juga ingin mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang bisa bersaing secara global untuk bisa memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
Sementara itu, terdapat 3 hal dari misi OJK yang ingin dicapai oleh lembaga pengawas keuangan tersebut, sebagai berikut:
- Mewujudkan terselenggaranya semua sektor jasa keuangan secara adil, transparan, teratur, dan juga akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang bisa tumbuh secara berkelanjutan dan juga stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan juga kepentingan dari masyarakat pada umumnya.
Tujuan OJK
Terdapat 3 tujuan utama dari dibentuknya lembaga OJK. Tujuan pertama adalah membuat seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan bisa terselenggara dengan transparan, teratur, adil, dan akuntabel.
Kedua, mampu mewujudkan sebuah sistem keuangan yang bisa tumbuh secara berkelanjutan dan juga berjalan dengan stabil. Ketiga, bisa melindungi kepentingan dari konsumen dan juga masyarakat pada umumnya.
Mengingat pentingnya peranan dari OJK ini, maka mengenal OJK, mulai dari visi-misi, tujuan, tugas, dan juga fungsinya ini sangat penting bagi seluruh masyarakat.
Tugas OJK
OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor. Sebut saja sektor perbankan, sektor pasar modal, dan juga sektor Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi untuk bisa menyelenggarakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan yang saling terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK
OJK memiliki kewenangan atas 3 hal, di antaranya sebagai berikut dihimpun berbagai sumber.
1. Wewenang OJK terkait pengawasan dan pengaturan jasa keuangan di sektor perbankan:
- Perizinan untuk sebuah pendirian bank dan juga kegiatan usaha bank.
- Pengaturan dan pengawasan terhadap kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang telah berhubungan dengan kesehatan serta kinerja bank, pengujian kredit, sistem informasi debitor, dan standar akuntansi bank.
- Pengaturan dan pengawasan tentang berbagai aspek kehati-hatian bank meliputi, tata kelola bank, pemeriksaan bank, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah dan mencegah terjadinya akan pencucian uang.
2. Wewenang OJK dalam mengatur lembaga bank dan nonbank:
- Memberlakukan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia pada Nomor 21 Tahun 2011 lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
- Mengambil keputusan peraturan pengawasan pada sektor jasa keuangan.
- Memberlakukan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memastikan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.
3. Wewenang OJK dalam mengawasi lembaga bank serta nonbank:
- Memberlakukan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi jalannya tugas yang dilakukan kepala eksekutif.
- Memutuskan perintah secara tertulis pada lembaga jasa keuangan serta pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Mengesahkan sanksi administratif pada pihak yang melakukan sebuah pelanggaran pada peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan mencabut izin usaha.