Korban Apartemen 45 Antasari ke Pengembang: Jangan Pura-pura Lupa

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 22:30 WIB
Korban proyek mangkrak Apartemen 45 Antasari mengingatkan pengembang agar tidak pura-pura lupa dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Korban proyek mangkrak Apartemen 45 Antasari mengingatkan pengembang agar tidak pura-pura lupa dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Illustrasi. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari mengingatkan pengembang agar tidak pura-pura lupa. Pura-pura lupa yang dimaksud adalah pelanggaran hukum yang disebut dilakukan oleh pengembang.

Antara lain, telah menerima uang pembelian unit apartemen, mendapatkan pinjaman luar negeri, namun tak pernah membangun fisik apartemennya.

"Bukannya mengupayakan pembangunan, justru berlindung di balik homologasi dan perjanjian damai untuk menekan para pembeli," ujar anggota Tim Advokasi Utomo Karim lewat keterangan resmi, Jumat (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mewajibkan pembeli untuk menggugurkan gugatan hukum. PT PDS (Prospek Duta Sukses) jangan pura-pura lupa sudah melanggar hukum di Indonesia," lanjut Utomo.

Ia menjelaskan bahwa pengembang tidak mampu melaksanakan serah terima apartemen pada 2017 lalu. Namun anehnya, mereka justru menjual apartemen terkait, padahal tidak memiliki izin yang disyaratkan.

"PT PDS dan direktur tidak melaksanakan serah terima unit Apartemen 45 Antasari kepada para pembeli. Bahkan, sampai saat ini hanya terbangun 5 lantai basement dan tidak ada kegiatan operasional pembangunan," imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Bareskrim Polri pada akhir Agustus 2020 lalu. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pihak kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam keuangan pengembang yang menerima pinjaman dari perusahaan luar negeri bernama Ultimate Idea Limited (UIL) sebesar US$25 juta atau setara Rp360 miliar (kurs Rp14.412 per dolar).

Namun di lain sisi, pihak kuasa hukum heran pengembang tidak mampu membayar utang sebesar Rp2 miliar. Padahal, memiliki pinjaman bernilai jutaan dolar.

"Punya uang sekitar Rp591 miliar ditambah US$25 juta, tapi tidak sanggup membayar utang Rp2 miliar dan tidak mau melanjutkan pembangunan? Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat," kata Utomo.

Sebelumnya, manajemen PDS mengaku pembangunan proyek Apartemen 45 Antasari terus berlanjut. "Pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya Indonesian Paradise Property sebagai pemegang saham pengendali," terang Direktur Utama PDS AH Bimo Suryono dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (21/1).

Menurut Bimo, kehadiran Indonesian Paradise Property dalam struktur pemegang saham perusahaan akan memberikan kepastian kepada pembeli bahwa pembangunan Apartemen 45 Antasari tak akan berujung mangkrak setelah ditinggalkan oleh pemegang saham lama.

"Masuknya Indonesian Paradise Property sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong-royong dengan pemangku kepentingan yang ada saat ini dalam penyelesaian proyek 45 Antasari," papar Bimo.

Bimo menjelaskan pihaknya memberikan keringanan dalam proses pembayaran cicilan di bawah kepemimpinan manajemen baru. Jika sesuai homologasi, pembayaran cicilan dimulai pada 8 November 2021, tapi diubah menjadi 6 Desember 2021.

Selain itu, manajemen PDS juga telah meneken kerja sama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk pada Desember 2021 lalu. Hal itu guna mempermudah pembeli melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER