Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita aset jaminan obligor Santoso Sumali.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, dilansir Antara, Jumat (28/1), barang yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Bangunan tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya, Kebon Jeruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tim yang bertugas tengah melakukan penilaian terhadap aset yang dimaksud. Perkiraan awal, nilai aset yang disita sekitar Rp13 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari senilai Rp524,56 miliar.
Adapun, jaminan obligor Santoso Sumali akan dilanjutkan pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yakni penjualan secara terbuka (lelang) dan penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI menegaskan akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, meliputi pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor.