Sementara, Direktur Eksekutif DPLK Syariah Muamalat Lilies Sulistyowati menjelaskan DPLK seperti menabung di bank. Tak ada ketentuan khusus terkait pembayaran premi seperti di perusahaan asuransi.
"Rp100 ribu per bulan juga sudah bisa," ucap Lilies.
Lalu, masyarakat dapat memilih instrumen investasi yang diinginkan. Di sini, manajemen menawarkan tiga jenis paket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket A berisi instrumen deposito dan pasar uang. Paket B berisi instrumen sukuk, dan paket C berisi reksa dana dan saham.
Sebagai gambaran, dengan asumsi pensiun di usia 55 tahun dan menjadi peserta DPLK di usia 20 tahun dengan iuran Rp100 ribu per bulan, maka dana yang berpotensi didapat saat usia 55 tahun mencapai Rp728,98 juta.
Namun, kalau baru menjadi peserta di usia 25 tahun, dana yang didapat ketika pensiun di usia 55 tahun dengan iuran Rp100 ribu per bulan adalah Rp540,11 juta.
Jumlah tersebut dengan asumsi tingkat bagi hasil investasi setara 8 persen per tahun untuk instrumen deposito dan pasar uang, kenaikan iuran 10 persen per tahun, biaya administrasi Rp2.000 per bulan, serta biaya pengelolaan 1,25 persen per tahun jika saldo kurang dari Rp100 juta atau 1 persen per tahun jika saldo lebih dari Rp100 juta.
"(Potensi dana yang dicairkan dan keuntungan investasi) berubah sesuai kondisi pasar. Sebagai gambaran, deposito sekarang kan tidak bisa 8 persen seperti tahun-tahun kemarin, sekarang hanya 3 persen kan," jelas Lilies.
Perusahaan, kata Lilies, akan memperbarui informasi mengenai potensi dana yang didapat ketika memasuki masa pensiun setiap bulan di website.
Ia menambahkan manajemen menetapkan seluruh dana dapat dicairkan minimal di usia 40 tahun. Peserta bebas apakah ingin langsung mencairkan dana ketika menginjakkan usia di 40 tahun atau benar-benar saat pensiun.
"Masa kepesertaan untuk bisa mencairkan dananya dianjurkan sesuai usia pensiun, agar apabila sudah pensiun punya dana cadangan," tutup Lilies.