Melihat Jaminan Hari Tua di 5 Negara

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 11:37 WIB
Program jaminan hari tua (JHT) tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga diberlakukan di sejumlah negara. Berikut ulasannya.
Program jaminan hari tua (JHT) tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga diberlakukan di sejumlah negara. (AP/Andy Wong).

4. China

Di China, usia pensiun wajib China adalah 60 untuk pria dan 55 untuk wanita; atau 50 untuk pekerja wanita kerah biru. Berdasarkan laporan Pension At a Glance 2019, China memiliki dua tingkat sistem pensiun,yakni pensiun dasar dan kontribusi wajib karyawan untuk rencana lapis kedua.

Ini mencakup pekerja perkotaan dan banyak parameter bergantung pada rata-rata pendapatan di tingkat provinsi, bukan nasional.

Manfaat pensiun dasar membayar 1 persen dari rata-rata upah individu yang diindeks dan rata-rata pendapatan provinsi untuk setiap tahun pertanggungan dengan kontribusi minimal 15 tahun. Secara keseluruhan manfaat yang diterima sekitar 10 persen dengan pertimbangan indeks dari upah dan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rata-rata uang pensiun yang diterima per orang adalah 125 yuan per bulan (setara Rp281.697;asumsi kurs Rp2.254 per 1 CNY), dan pensiun dasar adalah 113 CNY (setara Rp254,673).

Namun menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial, total 16 wilayah tingkat provinsi di China telah menaikkan standar pembayaran, dengan kenaikan maksimum 100 CNY (setara Rp225.382) per bulan di beberapa wilayah, mencakup lebih dari 72 juta orang tua.

Jika pekerja ingin pensiun dini, manfaat pensiun bisa diambil oleh pekerja pria yang berusia 55 tahun dan wanita 50 tahun. Namun, ini hanya berlaku untuk mereka yang mengerjakan pekerjaan fisik di sektor tertentu.


5. Uni Eropa

Usia pensiun di negara anggota Uni Eropa bervariasi. Misalnya, usia pensiun di Liechtenstein adalah 65 tahun, di Norwegia 67 tahun, sedangkan di Islandia 66 tahun.

Kebijakan pensiun diputuskan dan dilaksanakan oleh setiap negara Uni Eropa di tingkat nasional, tapi kabarnya, jika seorang warga dari negara Uni Eropa telah diasuransikan setidaknya selama setahun, maka ia akan menerima dana pensiun hari tua dari masing-masing negara.

Misalnya seseorang pernah bekerja di tiga negara, maka dia akan mendapatkan tiga pensiun hari tua yang terpisah. Dana pensiun tersebut akan dihitung sesuai dengan catatan di setiap negara. Jumlah yang diterima disesuaikan dengan lamanya pertanggungan jaminan sosial di masing-masing negara.



(tdh/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER