Satgas BLBI Sita Tanah Ulung Bursa Senilai Rp75 M di Menteng

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 13:28 WIB
Satgas BLBI menyita dua aset milik obligor Ulung Bursa pada Kamis (17/2). Langkah diambil untuk menguber utang BLBI Bank Lautan Bursa Rp467 miliar.
Satgas BLBI menyita dua aset milik obligor Ulung Bursa pada Kamis (17/2). Langkah diambil untuk menguber utang BLBI Bank Lautan Bursa Rp467 miliar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset/kekayaan pribadi milik obligor Ulung Bursa pada Kamis (17/2).

Harta yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menegaskan kedua aset milik obligor Ulung Bursa disita untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," jelas dia lewat rilis resmi, Kamis (17/2).

Ia menjelaskan saat ini tim penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) adalah sebesar kurang lebih Rp75 miliar.

Menurut dia, penyitaan merupakan upaya menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp467,12 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Purnama menjelaskan kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor," ujarnya.

Ia menyebut penyitaan melibatkan Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER