ANALISIS

Nasib JKP di Tengah Restu Jokowi Otak-Atik JHT

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 07:10 WIB
Ekonom menilai pencairan manfaat JHT bisa diberlakukan dengan masa tunggu 1-2 tahun, sementara JKP diberikan persis saat pekerja terkena PHK.
Ekonom menilai pencairan manfaat JHT bisa diberlakukan dengan masa tunggu 1-2 tahun, sementara JKP diberikan persis saat pekerja terkena PHK. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menilai sebetulnya tidak masalah jika aturan JHT direvisi menjadi lebih fleksibel bagi pekerja, kemudian jalan beriringan dengan pelaksanaan JKP.

Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengatur ulang waktu yang tepat untuk mencairkan manfaat JHT. Misalnya, pekerja baru dapat mengklaim manfaat JHT setelah 1 tahun sampai 2 tahun setelah mengundurkan diri atau terkena PHK.

Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan manfaat JKP terlebih dahulu setelah terkena PHK. Setelah itu, pada 1 tahun-2 tahun selanjutnya, pekerja dapat mencairkan JHT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak bareng, misalnya JKP dapat selama 6 bulan, JHT bisa dikatakan hold dulu sampai 1 tahun-2 tahun (setelah mengundurkan diri atau PHK)," ucap Tauhid.

Tauhid mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan harus menghitung secara jeli waktu yang tepat untuk menahan pencairan JHT. Sebab, hal ini juga akan berpengaruh pada keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena semakin cepat dicairkan, maka otomatis klaim akan besar dan kemampuan menyimpan dana BPJS Ketenagakerjaan semakin sedikit. Lalu dana yang diinvestasikan akan berkurang, sehingga berpengaruh ke keberlanjutan BPJS Ketenagakerjaan," papar Tauhid.

Selain itu, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus menghitung dengan detail waktu yang tepat untuk mencairkan JHT agar imbal hasil yang didapat pekerja optimal.

"Tapi tidak sampai usia 56 tahun, itu juga saya tidak sepakat. Tapi harus diatur mana yang paling possible (memungkinkan)," imbuh Tauhid.

Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan tak masalah aturan JHT benar-benar kembali ke aturan lama, di mana pekerja dapat mencairkan JHT 1 bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri dan program JKP tetap berjalan. "Dapat JHT dan JKP sekaligus tidak masalah," ucap Bhima.

Menurut Bhima, aturan JHT lama dan program JKP tak akan tumpang tindih. Ia justru menilai JKP sebagai pelengkap dari JHT. "Karena JHT hanya pencairan uang, tetapi JKP ada pencarian kerja. Jadi, lebih komplit," terang Bhima.

Namun, ia menyarankan pemerintah juga harus menyederhanakan syarat pencairan JHT. Pasalnya, syarat mencairkan JHT di aturan lama masih terbilang ribet. "Jadi sarannya, aturan JHT dikembalikan seperti aturan lama dan persyaratan pencairan dipermudah sehingga tidak menimbulkan calo," jelas Bhima.

Di samping itu, pemerintah juga harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Sebab, dalam Pasal 20 disebutkan manfaat JKP tak bisa diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun.

Padahal, banyak perusahaan yang memaksa pekerja mengundurkan diri atau pensiun dini agar tak perlu repot-repot melakukan PHK. Maklum, perusahaan harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar pesangon jika mem-PHK pekerjanya.

Dengan demikian, tak sedikit perusahaan yang mendorong agar karyawan mengundurkan diri atau pensiun dini demi menghemat biaya operasional.

"Dalam aturan JKP, mengundurkan diri tidak berhak dapat JKP, ini bisa dimanfaatkan pengusaha untuk mendesak PHK dengan cara mendorong agar pensiun dini, ini untuk menghindari bayar pesangon dan akhirnya tidak dapat JKP," pungkasnya.



(bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER