Harga Kripto Berguguran, dari Bitcoin hingga Solana Kompak Meradang
Harga uang kripto berguguran pada perdagangan Senin (7/3) pagi. Bahkan, 10 mata uang digital dengan kapitalisasi pasar, dari bitcoin hingga avalanche menorehkan tinta merah di papan bursa perdagangan.
Bitcoin jatuh 2,55 persen ke level US$38.471 per keping. Kendati jatuh, dalam sepekan terakhir ini bitcoin berhasil bertahan dengan pertumbuhan tipis 0,67 persen.
Lalu, ethereum rontok 4,22 persen ke posisi US$2.551 per keping. Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua ini sudah merosot 4,50 persen dalam sepekan.
Diikuti BNB yang melorot 2,90 persen ke posisi US$373 per keping, XRP terjun bebas 4,31 persen ke posisi US$0,7202 per keping, dan terra yang amblas 9,02 persen ke posisi US$79,41 per koin.
Kemudian, cardano anjlok 4,96 persen. Sekeping cardano saat ini dihargai US$0,8238. Selanjutnya solana melorot 6,58 persen ke posisi US$83,35 per keping, serta avalanche rontok 4,77 persen ke posisi US$72,40 per keping.
Dari 10 uang kripto teratas, hanya tether yang mampu bertahan di zona hijau. Namun, kenaikannya pun suam-suam kuku, yakni 0,01 persen. Sekeping tether kini dibanderol US$1.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.