Sri Mulyani Gelontorkan Rp3 T untuk Dana Abadi Kebudayaan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2022 19:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani berharap Dana Abadi Kebudayaan dapat membiayai program untuk kemajuan kebudayaan Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani berharap Dana Abadi Kebudayaan dapat membiayai program untuk kemajuan kebudayaan Indonesia. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan Rp3 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang diberi nama Dana Indonesiana. Alokasi anggaran tersebut 'dicelengkan' dalam dua tahun, yakni tahun lalu senilai Rp1 triliun dan tahun ini Rp2 triliun.

Ani, akrab sapaannya, menyebut dana tersebut disetorkan sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan dana abadi kebudayaan seperti disampaikan pada 2017 lalu.

Dia berharap pada tahun ini dana abadi bisa digenapkan menjadi Rp5 triliun sesuai dengan janji Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2021 kami masukkan Rp2 triliun jadi total Rp3 triliun, tapi celengan belum jadi," katanya pada peluncuran Dana Indonesiana, Rabu (23/3).

Walau sudah mulai mengumpulkan dana dari dua tahun terakhir, ia mengaku wadah untuk dana abadi tersebut belum jadi. Untuk itu, dana untuk Indonesiana dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dititipkan ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sejak 2020.

Ani mengaku sempat ditegur oleh BPK saat dilakukan audit karena menitipkan dana abadi kebudayaan di LPDP.

"Pas audit saya dimarahin sama BKP enggak boleh kamu terus masukin ke celengan, tidak masuk celengan gede tapi masuk ada celengan kecil tapi belum dibuat," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ani dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi meluncurkan Dana Indonesiana.

Berasal dari APBN, dana abadi tersebut dikelola dengan tujuan menyelesaikan kendala mekanisme pengelolaan keuangan tersebut ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia.

Penggunaan alokasi dana akan fokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai untuk pemajuan kebudayaan Indonesia.

Hal ini telah diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER