Daftar Barang yang Terkena Pungutan PPN 11 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 09:57 WIB
Sejumlah daftar barang terkena pungutan PPN. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut daftar barang yang terkena pungutan PPN. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip pada Kamis (24/3).

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak;

- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK