EDUKASI KEUANGAN

Tips Menghindari Penipuan Saat Membeli Rumah dengan KPR

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mar 2022 09:40 WIB
Belakangan ini banyak orang yang tertipu oleh developer saat ingin membeli rumah dengan skema KPR. Berikut cara menghindari penipuan.
Belakangan ini banyak orang yang tertipu oleh developer saat ingin membeli rumah dengan skema KPR. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).

Sementara itu, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menyarankan agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh developer.

Anda harus melihat harga rumah dengan keadaannya secara rasional. Sebab, harga murah kerap kali dijadikan modus oleh penipu untuk menarik konsumen.

Andi juga mengatakan sebelum membeli rumah, Anda harus mengecek legalitas dari developer. Untuk memastikan legalitas, salah satunya bisa dengan menggunakan layanan Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG). Layanan ini bisa digunakan untuk memudahkan Anda mengecek status developer secara daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pastikan bahwa tanah yang ingin dijual oleh pihak developer adalah tanah yang tidak masuk dalam sengketa.

"Lihat perizinannya mereka (developer) benar tidak sudah membebaskan lahan tersebut. Biasanya proses untuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) itu juga harus perhatikan," kata dia.

Penting untuk Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Anda harus membaca secara rinci dan jelas PPJB sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

Jika Anda tidak terlalu paham, jangan ragu untuk meminta bantuan orang yang lebih mengerti.

"Cari yang paham, ini sebenarnya hak dan kewajiban si developer kalau gagal mendirikan (bangunan) seperti apa. Kalau kita bisa mengerti itu lebih bagus," ujar Andi.

Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan pada developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum.

Hal ini penting mengingat setiap mendirikan bangunan atau gedung di Indonesia, wajib untuk memiliki IMB yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

(mrh/agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER