Perbedaan APBN dan APBD: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
Pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk penyelenggaraan negara. Sumber dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pengelolaan uang negara itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut perbedaan APBN dan APBD.
Perbedaan APBN dan APBD meliputi fungsi, tujuan, sumber penerimaan dana, dan jenis-jenis pengeluarannya.
Sebelum menjadi APBN dan APBD, pemerintah melakukan perencanaan pengeluaran dan pemasukan uang negara yang disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN tersebut akan diajukan kepada DPR untuk dibahas.
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Di dalamnya termuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui DPR untuk masa waktu satu tahun.
Periode APBN pada masa orde baru diberlakukan mulai 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan saat ini, periode APBN dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember untuk tahun anggaran tersebut.
Perbedaan APBN dan APBD
Perbedaan APBN dan APBD dapat dilihat dari fungsi, tujuan, hingga sumber penerimaannya yang berbeda.
Pengertian APBN
APBN adalah daftar sistematis mengenai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Di dalamnya dibahas mengenai pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, serta pembiayaan.
Fungsi APBN
Terdapat 7 fungsi APBN, yang meliputi:
Fungsi otoritas
Artinya, anggaran negara menjadi pedoman atau dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang direncanakan.
Fungsi perencanaan
Artinya, anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Fungsi pengawasan
Artinya, anggaran negara berfungsi menjadi pedoman untuk menilai kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lihat Juga : |
Fungsi alokasi
Artinya, anggaran negara mesti diarahkan demi mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi
Artinya, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi
Artinya, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sumber penerimaan APBN berasal dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terbagi menjadi penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.
Simak perbedaan APBN dan APBD di halaman berikut.