Tata Insani Mukti Blak-blakan soal Dana Talangan Sea Games 1997
Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) sekaligus Ketua Harian Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997 Bambang Riyadi Soegama blak-blakan soal ihwal dana talangan ajang olah raga itu.
Bambang Riyadi mengatakan jika dilihat dari fakta sejarah yang menyeluruh, seharusnya negara berterima kasih kepada konsorsium swasta, yakni (TIM) termasuk Bambang Trihatmodjo.
"Seharusnya negara malah memberikan apresiasi kepada kami dan semua orang yang membantu suksesnya acara tersebut sampai Indonesia menjadi juara umum, apalagi pak Bambang Trihatmodjo," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/4).
Bambang menceritakan ide awal konsorsium swasta datang dari Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah. Setelah itu, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut dan disetujui oleh anak Presiden RI ke-2 itu.
Selanjutnya, konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan anggota konsorsium lainnya, yakni kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang dibutuhkan. Dari situ, diperoleh angka sebesar Rp70 miliar.
Seiring berjalannya waktu, ternyata ada dana tambahan yang diminta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp35 miliar.
Konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Oleh karena itu, keluarlah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman Dana dengan bunga 15 persen.
Lihat Juga : |
Namun, laporan pertanggungjawaban pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan Sea Games merupakan kepentingan negara.
"Faktanya memang dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan negara juga tidak berasal dari APBN, namun berasal dari dana Reboisasi," kata Bambang.
Pada kenyataamnya, Bambang Riyadi mengungkapkan total dana untuk Sea Games membengkak hingga mencapai Rp156 miliar. Sebab, perlu biaya untuk pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.
Akibatnya, terdapat talangan yang dilakukan oleh TIM termasuk Bambang Trihatmodjo yang selisihnya adalah sebesar Rp51 miliar.
"Mas Bambang tidak ada keinginan untuk menggugat uangnya kembali, Mas Bambang kan diusik melalui TIM," ujar Bambang Riyadi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo atas dana pinjaman Sea Games XIX 1997 sebesar Rp64 miliar.
Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.