Sentul City Protes Satgas BLBI Salah Pasang Plang Penyitaan

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 21:08 WIB
PT Sentul City Tbk keberatan Satgas BLBI salah pasang plang penyitaan di lahan perusahaan.
PT Sentul City Tbk keberatan Satgas BLBI salah pasang plang penyitaan di lahan perusahaan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sentul City Tbk mengirim surat ke Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lantaran keberatan soal pemasangan plang penyitaan di lahan milik perusahaan.

Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan mengatakan terdapat lima plang di atas tanah bersertifikat SHGB Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Sebagai pemegang alas hak yang sah yang dilindungi undang-undang, kami keberatan tanah SHGB kami dipasangi plang-plang," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga masih ada plang-plang lainnya yang juga sudah terpasang, petugas lapangan Sentul City sedang menelusuri posisinya untuk keperluan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Dalam surat yang ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Keuangan dan Kepala BPN Kabupaten Bogor itu, Sentul City menjelaskan pihaknya telah menghadiri undangan pertemuan yang diselenggarakan oleh Satgas BLBI pada 14 Oktober 2021 sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S-979/KSB/2021 tentang undangan pertemuan terkait Penjelasan/Klarifikasi.

Di dalam pertemuan tersebut, Sentul City menjelaskan terkait kronologis perolehan dan dasar kepemilikan tanah Sentul City di Desa Bojong Koneng. Dalam pertemuan tersebut, Sentul City menyampaikan permohonan, jika diperkenankan agar diberikan boundary 300 hektare tanah yang dimaksud sebagai aset sitaan Satgas BLBI.

Faisal juga menyebut Sentul City juga pernah mengirim beberapa surat kepada Ketua Satgas BLBI. Adapun surat-surat tersebut ialah Surat Nomor 005/SC-DIR/I/2022 perihal Tanggapan dan Penjelasan Atas Surat Somasi Satgas BLBI Nomor S-1060/KSB/2021 yang dikirimkan pada 17 Januari 2022.

Kemudian, Surat Nomor 045/SC-DIR/III/2022 perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Nomor S-149/KSB/2022 tanggal 25 februari 2022, yang telah dikirim pada 8 Maret 2022.

Terkait pemasangan plang-plang, menurut Sentul City, Satgas BLBI menempatkan plang penyitaan di tempat yang salah. Oleh karena itu, Sentul City meminta dengan hormat agar Satgas BLBI, BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersama-sama dengan petugas ukur Sentul City melakukan pengukuran ulang untuk memposisikan plang di koordinat yang semestinya.

Faisal mengatakan dengan penyitaan dan pemasangan plang di atas kepemilikan tanah Sentul City sebagai perusahaan publik maka perusahaan dan masyarakat pemegang saham tentu sangat dirugikan.

"Kami sebagai perusahaan pengembang menjadi tidak ada kejelasan untuk melakukan kegiatan usaha maupun investasi di atas tanah kami," kata dia.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER