Kemenkop UKM Tetapkan 2 Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 17:43 WIB
Kemenkop UKM menetapkan dua koperasi bermasalah, yakni Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri. Ilustrasi. (Antara/Ari Bowo Sucipto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menetapkan Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama (KSPSB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM) sebagai koperasi dalam pengawasan khusus.

Penetapan ini disebabkan karena perjanjian atau MoU antara KSPSB dan KSP FIM dalam bentuk Novasi dengan perjanjian 403/KSP SB/Pengawas-Pengurus/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada 19 April 2022 dikategorikan sebagai cacat hukum atau tidak sah karena belum disepakati dalam rapat anggota yang merupakan forum tertinggi di koperasi.

Perjanjian ini berisi pengalihan kewajiban dari KSPSB sebagai pihak pertama ke KSP FIM sebagai pihak kedua.

Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zubadi mengatakan perjanjian antara KSPSB dan KSP FIM telah menimbulkan keresahan anggota karena mengandung substansi yang sangat penting dan seharusnya dibicarakan dalam rapat anggota.

"Saya selaku Deputi Perkoperasian menetapkan KSPSB sebagai koperasi dalam pengawasan khusus," ujar Ahmad, Rabu (25/5).

Selain KSPSB, Kemenkop UKM juga menetapkan KSP FIM dalam pengawasan khusus. Kemenkop UKM mengetahui MoU tersebut bermasalah berdasarkan laporan yang disampaikan anggota.

Kemenkop UKM kemudian memanggil pihak KSPSB dan KSP FIM untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Dengan penetapan ini, KSPSB dalam penyelenggaraan kelembagaan maupun bisnisnya harus di bawah pengawasan Kemenkop UKM. Dengan demikian, KSPSB harus berkonsultasi dengan Kemenkop UKM dalam menentukan hal-hal strategis agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ahmad mengatakan pihaknya juga mewajibkan KSPSB menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat akhir Juni 2022. RAT harus melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota.

Persiapan dan pelaksanaan RAT juga wajib berkoordinasi dengan tim pendamping dari KemenKop UKM.

Selain itu, Ahmad meminta Mou antara KSPSB dan KSP FIM ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Jika MoU ingin dilanjutkan, maka wajib disampaikan dan disetujui dalam RAT.

"Kami juga menegaskan bahwa jika KSPSB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud, kami berikan sanksi yang lebih berat," tutup Ahmad.

(fby/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK