PHK Karyawan, JD.ID dan Zenius Pastikan Kasih Pesangon

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 16:29 WIB
Karyawan JD.ID dan Zenius yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. (Dok.JD.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen perusahaan rintisan (startup) JD.ID dan Zenius memastikan akan membayar pesangon kepada seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan pihaknya akan mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia dalam membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

"Para karyawan yang terkena dampak (PHK) akan memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," ujar Simon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/6).

Begitu juga dengan Zenius. Manajemen berjanji akan memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami PHK.

"Karyawan yang menjadi bagian dari kebijakan ini (PHK) akan mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ungkap manajemen.

Aturan terkait pesangon tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 tertulis bahwa pengusaha wajib membayar pesangon untuk seluruh karyawan yang terkena PHK.

Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah
-Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
-Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
-Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
-Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
-Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
-Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
-Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
-Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Dalam Pasal 43, pekerja disebut akan mendapat uang pesangon 0,5 kali dari ketentuan pasal 40 ayat 2 bila perusahaan melakukan PHK karena merugi.

(fby/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK