Bitcoin Anjlok Lagi di Bawah US$20 Ribu, Terendah dalam 18 Bulan
Harga aset kripto Bitcoin anjlok 6,53 persen menjadi US$19.106 per keping pada Sabtu (18/6). Sebelumnya mata uang kripto itu sempat berada di level US$20 ribu-an per keping.
Mengutip Reuters, mata uang kripto nomor 1 itu kehilangan US$1.334 dari penutupan sebelumnya. Ini merupakan penurunan terendah sejak Desember 2020.
Penurunan bitcoin juga diikuti oleh mata uang kripto lainnya. Mengutip coinmarketcap.com, ethereum turun 9,89 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$995 per keping.
BNB dalam 24 jam terakhir turun 8,62 persen menjadi di level US$200,8 per keping. Cardano turun 8,28 persen menjadi US$0,458 per keping.
Solana turun 9,22 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$28,64 per keping.
Sementara dogecoin turun 8,30 persen dalam 24 terakhir berada di level US$0,052 per kepingnya.
Adapun saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.