Perbandingan Gaji Tambahan PNS DKI-Papua yang Bak Bumi dan Langit
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pegawai negeri sipil (PNS). Tambahan tunjangan itu pun cukup fantastis.
Bahkan paling besar, bisa mencapai Rp127,71 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (24/6).
Sayangnya, tambahan penghasilan itu berbanding jauh dengan di Provinsi Papua. Di provinsi paling timur Indonesia itu, bonus untuk PNS paling besar hanya Rp17,5 juta.
Hal itu berdasarkan Pergub Papua Nomor 3 Tahun 2020 tentang TPP berbasis elektronik. Dalam beleid tersebut, TPP diberikan kepada PNS berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja berbasis elektronik.
"Penerima e-TPP dalam Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum ditentukan atas penilaian disiplin dan pencapaian kinerja," tulis beleid itu.
Adapun penilaian disiplin dan pencapaian terhadap PNS dilakukan secara tertulis oleh pejabat penilai sebagai atasannya langsung.
Berikut daftar TPP PNS DKI Jakarta dan Papua:
TPP DKI Jakarta:
Kelas Jabatan 2: Rp3.510.000
Kelas Jabatan 4: Rp8.010.000
Kelas Jabatan 5: Rp11.6100.000
Kelas Jabatan 6: Rp15.300.000
Kelas Jabatan 7: Rp19.710.000
Kelas Jabatan 8d: Rp20.160.000
Kelas Jabatan 8b: Rp23.130.000
Kelas Jabatan 9c: Rp25.740.000
Kelas Jabatan 9b: Rp26.190.000
Kelas Jabatan 9a: Rp27 juta
Kelas Jabatan 12e: Rp39.510.000
Kelas Jabatan 12d: RP39.960.000
Kelas Jabatan 12c: Rp40.770.000
Kelas Jabatan 12b: Rp41.220.000
Kelas Jabatan 14d: Rp50.670.000
Kelas Jabatan 14b: Rp51.220.000
Kelas Jabatan 14a: Rp55.170.000
Kelas Jabatan 15d: Rp57.870.000
Kelas Jabatan 15c: Rp60.480.000
Kelas Jabatan 15a: Rp63.900.000
Kelas Jabatan 17: Rp127.710.000
PNS Teknis Ahli: Rp19.710.000
PNS Teknis Terampil: Rp17.370.000
PNS Administrasi Ahli: Rp15.300.000
PNS Administrasi Terampil: Rp13.500.000
PNS Operational Ahli: Rp11.610.000
PNS Operational Terampil: Rp9.810.000
PNS Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
PNS Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
PNS Calon PNS: Rp4,86 juta
TPP Provinsi Papua
Eselon Ib: Rp17.500.000
Eselon IIa: Rp16.500.000
Eselon IIb: Rp14 juta
Eselon IIIa: Rp11 juta
Eselon IIIb: Rp10.500.000
Eselon IV: Rp8.700.000
Golongan IVe: Rp7.700.000
Golongan IVd: Rp7.500.000
Golongan IVc: Rp7 juta
Golongan IVb: Rp6.100.000
Golongan IVa: Rp5.900.000
Golongan IIId: Rp5.200.000
Golongan IIIc: Rp5 juta
Golongan IIIb: Rp4.800.000
Golongan IIIa: Rp4.700.000
Golongan IId: Rp4.400.000
Golongan IIc: Rp4.200.000
Golongan IIb: Rp4 juta
Golongan IIa: Rp3.800.000
Golongan Id: Rp3.600.000
Golongan Ic: Rp3.400.000
Golongan Ib: Rp3.200.000
Golongan Ia: Rp3 juta