Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Audiensi ini dilakukan dalam rangka koordinasi perkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"Kami melakukan audiensi untuk memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah, saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Erika berharap ke depannya ada dukungan dari Kemendagri sebagai berikut,
Sementara itu, Kemendagri menyambut baik audiensi ini sebagai kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran. Adapun Perpres 191 tahun 2014 juga telah mengamanatkan dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
"Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi," ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi akan dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.
(~/~)