BEI Ungkap Syarat Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menelaah sekaligus mengungkap syarat membuka kembali perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk setelah mengalami suspensi pada pertengahan 2021.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan Bursa mengkaji keterbukaan informasi perusahaan berkode emiten GIIA itu, termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan Perseroan.
"Terkait pembukaan suspensi GIAA, maka Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh perseroan," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/7).
I Gede Nyoman Yetna Setia menyebut penyebab pemberlakuan suspensi tersebut berupa penjelasan terhadap restrukturisasi utang perseroan, termasuk sukuk.
Selain itu, Bursa mempertimbangkan perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil.
Sebelumnya, BEI menegaskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek BII pada pertengahan 2021. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi investor atas masalah yang sedang dihadapi manajemen Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia, kata Nyoman, melaporkan bahwa manajemen menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk global yang telah jatuh tempo.
"Bursa berpendapat hal tersebut mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan (going concern issue)," ucapnya.
Oleh sebab itu, BEI menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia sejak 18 Juni 2021. Selain untuk melindungi investor, BEI juga memberikan waktu kepada manajemen Garuda Indonesia untuk memperbaiki masalah yang ada.
"Penghentian sementara perdagangan efek Garuda Indonesia bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor dan memberikan kesempatan pada manajemen untuk memperbaiki issue going concern dimaksud," papar Nyoman.