Temukan Pelanggaran, OJK Larang Iklan Produk Investasi Luar Negeri

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jul 2022 13:07 WIB
OJK menerbitkan larangan bagi PUJK untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang belum memiliki izin.
OJK menerbitkan larangan bagi PUJK untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang belum memiliki izin. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang belum memiliki izin, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan larangan itu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) dan berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Pasalnya, produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (9/7).

Lebih lanjut, Hoesen mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut.

Ia pun meminta PUJK untuk segera menghentikan layanan dan/atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK.

Selain itu, Hoesen juga meminta PUJK untuk melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk serta layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

Peraturan tersebut memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.

Kedua, menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.

Ketiga, menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas. Keempat, memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh konsumen.

Terakhir, PUJK harus menggunakan bahasa Indonesia dan disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER