Berapa Kali Batas Tambal Gigi BPJS Kesehatan?
Tambal gigi atau tumpatan komposit merupakan salah satu perawatan gigi yang biayanya bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Hanya saja, batas tambal gigi BPJS Kesehatan memang tidak sembarangan. Sebelum ditindak, pasien harus punya indikasi medis dari dokter gigi di faskes tingkat I terlebih dulu.
Lihat Juga : |
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tambal gigi serta prosedur menggunakan BPJS Kesehatan, berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Tambal Gigi?
Tambal gigi adalah metode perawatan yang paling umum untuk membantu memperbaiki gigi rusak atau berlubang. Nantinya gigi berlubang akan diisi oleh bahan tambalan supaya lubang dapat kembali tertutup.
Dikutip dari U.S National Institute of Dental and Craniofacial Research, metode tambal gigi bisa membantu mencegah kerusakan lebih lanjut sehingga gigi berfungsi normal kembali.
Sebelum ditindak, pasien akan diperiksa terlebih dulu kondisi giginya. Proses penambalan gigi membutuhkan waktu sekitar 20 menit hingga 1 jam sesuai tingkat keparahan.
Jenis Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis-jenis bahan untuk tambal gigi ada banyak. Seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.
Akan tetapi, jenis yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC).
Tambalan GIC atau komposit ini merupakan campuran dari partikel kaca atau kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibanding logam.
Untuk bahan tambalan komposit waktu pemakaiannya dapat bertahan sekitar 5 tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun.
Berapa Kali Batas Tambal Gigi BPJS Kesehatan?
Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tambal gigi atau tumpatan komposit gigi termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, berapa kali batas tambal gigi BPJS Kesehatan? Selama kondisi gigi berlubang yang butuh ditambal memenuhi indikasi medis, maka tindakan ini tidak memiliki patokan.
Akan tetapi, tindakan tambal gigi memang tidak dapat dilakukan sembarangan, khususnya jika atas permintaan sendiri.
Peserta BPJS Kesehatan disarankan melakukan pemeriksaan awal ke faskes tingkat I. Apabila hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, nanti akan diberi surat rujukan.
Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan, baca halaman dua...