Benarkah Gaji PNS DKI Tembus Rp18 Juta seperti Kata Anies?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak anak muda menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah ibu kota.
Anies mengatakan gaji PNS DKI yang baru lulus S1 berkisar antara Rp12 juta hingga Rp18 juta sehingga tak kalah dari perusahaan swasta.
"Untuk masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu range-nya Rp12 juta sampai Rp18 juta per bulan, yang mereka dapatkan itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar Anies seperti dikutip dari detik finance, Selasa (23/8).
Lihat Juga : |
Lantas, apakah benar gaji PNS DKI mencapai Rp18 juta per bulan?
Gaji pokok PNS secara umum telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang telah diubah 18 kali sejak 1977 ini, memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).
PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS.
Sementara untuk golongan tertinggi 4E dengan masa kerja di atas 32 tahun diberikan upah sebesar Rp5,90 juta. Ini merupakan gaji pokok tertinggi yang dapat diterima PNS.
Berikut rincian gaji PNS:
Golongan I A: Rp1,56 juta sampai Rp2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp1,7 juta sampai Rp2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp1,77 juta sampai Rp2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp1,85 juta sampai Rp2,68 juta per bulan
Golongan II A: Rp2,02 juta sampai Rp3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp2,2 juta sampai Rp3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp2,3 juta sampai Rp3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp2,39 juta sampai Rp3,82 juta per bulan
Golongan III A: Rp2,57 juta sampai Rp4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp2,68 juta sampai Rp4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp2,8 juta sampai Rp4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp2,92 juta sampai Rp4,79 juta per bulan
Golongan IV A: Rp3,04 juta sampai Rp5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp3,17 juta sampai Rp5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp3,3 juta sampai Rp5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp3,44 juta sampai Rp5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp3,59 juta sampai Rp5,9 juta per bulan
Besaran gaji pokok PNS tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapat selama menjadi abdi negara. Tunjangan yang didapatkan PNS tergantung dengan kinerja dan instansi pegawai bekerja.
Untuk tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (23/8).
PNS DKI Jakarta mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling besar mencapai Rp127,71 juta per bulan.
Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
20. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
21. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
22. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
23. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
24. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
25. Calon PNS: Rp4,86 juta