Kementan Klaim Berikan Ganti Rugi Rp2,7 M ke 86 Peternak
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi penyaluran ganti rugi hewan ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencapai Rp2,7 miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan Makmun mengatakan ganti rugi tersebut diberikan untuk 86 peternak.
"Terkait dengan PMK, kita sudah mentransfer kemarin itu 86 penerima dengan nilai Rp2,7 miliar. Jadi yang sudah kita transfer, sudah masuk di dalam rekening," ujar Makmun di Gedung Ombudsman RI, Rabu (24/8).
Lihat Juga : |
Makmun menjelaskan dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut digunakan untuk ganti rugi 270 ekor ternak yang mati akibat PMK. Ganti rugi ternak masing-masing Rp10 juta per ekor.
"Rp2,7 miliar dibagi Rp10 juta berarti ternaknya 270," ujar Makmun.
Sementara itu, mengutip siagapmk.crisis-center.id, total ternak terjangkit PMK mencapai 510.258 ekor. Ternak sembuh 349.909 ekor, potong bersyarat 11.113 ekor, mati 7.024 ekor, dan belum sembuh 142.212 ekor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengganti rugi ternak yang dimusnahkan akibat PMK sebesar Rp10 juta per ekor sapi.
"Soal pergantian hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti (rugi) terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per ekor sapi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Juni lalu.