Staf Sri Mulyani Ungkap Alasan Pensiun PNS Bisa Bebani APBN Rp2.929 T
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara terkait pernyataan Sri Mulyani yang menyebut APBN menanggung beban Rp2.929 triliun untuk membayar dana pensiun PNS.
Yustinus menjelaskan pada tahun ini, APBN mengalokasikan Rp136,4 triliun untuk membayar uang pensiun PNS.
Terkait dengan beban APBN, ia mengatakan uang pensiun PNS menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
"JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah," kata Yustinus mengutip akun Twitternya @prastow, Jumat (26/8).
Sementara itu, lanjutnya, PNS dikenakan potongan 8 persen per bulan yaitu 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk JHT.
Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sedangkan iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diberikan saat PNS pensiun.
Lihat Juga : |
"Sebab itu, sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol," katanya.
Yustinus menilai skema fully funded seperti yang diwacanakan Sri Mulyani diyakini dapat memberikan manfaat pasti bagi para pensiunan PNS.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pay as you go menjadi skema fully funded karena membebani keuangan negara. "Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip dari Detik, Rabu (24/8/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pernah menjelaskan pada Januari 2021 lalu bahwa pembayaran iuran skema pensiun PNS dengan model pay as you go mayoritas berasal dari APBN. Iuran dari PNS sangat kecil karena hanya 4,75 persen dari gaji yang diterima.
Oleh karena itu, pemerintah berencana mengubah skema pensiunan yang saat ini pay as you go menjadi fully funded. Dalam skema fully funded, nantinya sumber iuran lebih dominan dari PNS dengan besaran iuran yang ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan mereka.
Ia mengatakan perubahan skema itu justru akan menguntungkan PNS. Pasalnya, uang pensiun yang akan mereka bisa lebih besar ketimbang dengan skema sekarang.