Revisi Perpres Kenaikan Harga Pertalite Sudah di Meja Erick Thohir
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM disebut telah rampung direvisi. Saat ini, drafnya diklaim sudah di meja Kementerian BUMN.
Revisi Perpres tersebut akan mengatur kriteria kendaraan yang akan menerima BBM subsidi. Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan revisi final perpres tersebut sudah sampai di Kementerian BUMN.
"Sudah rampung, sudah. Saat ini, final di Kementerian BUMN" ujar Alfon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/8).
Namun, Alfon enggan menjelaskan kriteria kendaraan yang akan menjadi penerima BBM subsidi. Ia meminta setiap pihak menunggu hingga Perpres tersebut diterbitkan.
"Saya belum berani menyampaikan karena itu sudah sampai ke pimpinan, ke pak menteri. Jadi saya tidak berani menyampaikan apa-apa. Kita tunggu Perpres-nya saja," jelasnya.
Pemerintah bakal membatasi pembelian BBM Pertalite dan Solar setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui MyPertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.
Lihat Juga : |
"Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).
Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna Pertalite dan Solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline.